Polres Malang Dalami Dugaan Oknum Anggota Terkait Penjualan Rumah, Propam Jadwalkan Pemeriksaan
MALANG - Polres Malang merespons pemberitaan terkait dugaan keterlibatan seorang oknum anggota yang berdinas di Polsek Wajak dalam perkara penjualan rumah yang disebut merugikan warga. Kepolisian memastikan saat ini proses pendalaman masih berjalan.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan institusinya tidak tinggal diam terhadap setiap informasi dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota.
“Polres Malang saat ini masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar di media. Kami pastikan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Malang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga yang disebut dalam pemberitaan.
“SiPropam Polres Malang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Kamis (26/2/2026). Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi dan menggali keterangan secara komprehensif,” tegasnya.
Menurut AKP Bambang, proses yang dilakukan tidak hanya sebatas klarifikasi internal, tetapi juga membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan bukti maupun keterangan tambahan agar perkara menjadi terang.
“Kami serius dalam menangani setiap dugaan pelanggaran anggota. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Malang berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas institusi, serta memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar akan ditindak secara tegas.
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Namun demikian, kami juga menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses pemeriksaan selesai,” pungkas AKP Bambang. (*)





